Catatan Akhir Tahun 2020: Kekerasan Terhadap Perempuan


CATAHU Komnas Perempuan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang.



Metode yang Dilakukan untuk Mendapatkan Data
1. Bekerjasama dengan pemerintah yang telah memiliki mekanisme membangun dan mengolah data dari seluruh Provinsi di Indonesia, yaitu Badan Peradilan Agama (BADILAG).
2. Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi oleh lembaga-lembaga yang menangani perempuan korban kekerasan baik kepada pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil.
3. Mengolah data pengaduan yang langsung datang Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan maupun dari email.
4. Menyajikan tambahan data dari mitra berdasarkan kelompok perempuan rentan yaitu kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual, Perempuan dengan disabilitas, Perempuan dengan HIV, serta WHRD (Women Human Rights Defender/perempuan Pembela HAM).


Lembaga-lembaga yang Berkontribusi Data untuk CATAHU:
1. Pemerintah, Kepolisian dan Pengadilan
     o BADILAG: Badan Peradilan Agama
     o PN: Pengadilan Negeri
     o UPPA: Unit Pelayanan Perempuan dan                Anak (Kepolisian)
     o Rumah Sakit
     o DP3AKB/P2TP2A: Dinas Pemberdayaan            Perempuan Perlindungan Anak dan                      Keluarga Berencana
2. Organisasi Masyarakat Sipil              (OMS)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan WCC (Women Crisis Center)


Pengiriman Formulir Data CATAHU dan Tingkat Respon

Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir. Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %.


Temuan Dalam Catatan Tahunana 2020

1. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini Dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus. [2] dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
2. KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada Ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
3. Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu Persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan Perkosaan dan Persetubuhan.
4. Kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 6.555 kasus (59%), disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan kekerasan dalam pacaran 1.815 kasus (16%%), sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
5. Kasus inses pada tahun ini mencapai angka 822 kasus turun 195 kasus di banding tahun 2018 yang mencapai 1.017 kasus. Pelaku inses terbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital rape pada tahun ini juga turun di banding tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100 kasus dibanding data kasus tahun lalu yang mencapai 192 kasus yang dilaporkan.

Komentar